Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa merupakan dasar hukum utama yang mengatur fungsi, pembentukan, dan peran Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) sebagai mitra kerja Pemerintah Desa/Kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan. Peraturan ini mencabut aturan sebelumnya, Permendagri No. 5 Tahun 2007.
Berikut poin-poin penting Permendagri 18 Tahun 2018 terkait LPM:
- Definisi dan Posisi: LPM adalah salah satu jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang menjadi mitra strategis Pemerintah Desa/Kelurahan.
- Tujuan: Mendayagunakan LPM dalam pembangunan, menampung aspirasi, dan meningkatkan partisipasi masyarakat (gotong royong).
- Fungsi Utama:
- Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif.
- Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan.
- Menggerakkan partisipasi dan gotong royong masyarakat.
- Pembentukan: Dibentuk melalui musyawarah mufakat masyarakat desa/kelurahan, disahkan oleh Keputusan Kepala Desa/Lurah.
- Masa Jabatan: Pengurus LPM memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali maksimal 1 kali periode berikutnya.
- Prinsip Keanggotaan: Anggota berasal dari masyarakat, memiliki kepedulian, dan dilarang merangkap jabatan pada LKD lain atau menjadi pengurus partai politik.


