Depan Profil Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok dan Fungsi

URAIAN TUGAS KEPALA KELURAHAN

BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 62 TAHUN 2008

  1. Lurah mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan kelurahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
  2. Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1), Lurah mempunyai fungsi :
    1. Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
    2. Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
    3. Pelaksanaan pelayanan masyarakat;
    4. Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
    5. Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    6. Pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
    7. Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati
  3. Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lurah mempunyai uraian tugas :
    1. Memimpin, mengatur, membina, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan kelurahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
    2. Merumuskan dan menetapkan rencana dan program kerja kelurahan sesuai dengan kebijakan Bupati;
    3. Mendistribusikan tugas, membina dan memberikan motivasi kepada Perangkat Kelurahan dalam rangka meningkatkan produktivitas;
    4. Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
    5. Membina dan mengawasi ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
    6. Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya;
    7. Menyelenggarakan pelayanan masyarakat;
    8. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
    9. Melaksanakan fasilitasi dan penetapan pembentukan lembaga kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
    10. Melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
    11. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di wilayah kerjanya;
    12. Menandatangani naskah dinas sesuai bidang tugas dan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
    13. Memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Camat;
    14. Melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Camat;
    15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.

Selain Lurah dalam struktur kepengurusan Kelurahan Cigugur terdapat beberapa perangkat lain yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 62 Tahun 2008. Tugas dan fungsi dari perangkat kelurahan dapat diakses dalam lampiran di bawah ini :