URAIAN TUGAS KEPALA KELURAHAN
BERDASARKAN PERATURAN BUPATI KUNINGAN NOMOR 62 TAHUN 2008
- Lurah mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan kelurahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya serta melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati.
- Dalam melaksanakan tugas pokok dimaksud pada ayat (1), Lurah mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat;
- Pelaksanaan pelayanan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pelaksanaan fasilitasi pembentukan dan pembinaan lembaga kemasyarakatan;
- Pelaksanaan sebagian urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati
- Untuk menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lurah mempunyai uraian tugas :
- Memimpin, mengatur, membina, mengkoordinasikan, mengevaluasi dan mengendalikan kegiatan kelurahan dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
- Merumuskan dan menetapkan rencana dan program kerja kelurahan sesuai dengan kebijakan Bupati;
- Mendistribusikan tugas, membina dan memberikan motivasi kepada Perangkat Kelurahan dalam rangka meningkatkan produktivitas;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
- Membina dan mengawasi ketentraman dan ketertiban di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya;
- Menyelenggarakan pelayanan masyarakat;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Melaksanakan fasilitasi dan penetapan pembentukan lembaga kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan pembinaan lembaga kemasyarakatan di wilayah kerjanya;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait di wilayah kerjanya;
- Menandatangani naskah dinas sesuai bidang tugas dan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Memberikan informasi, saran dan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Camat;
- Melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas kepada Bupati melalui Camat;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
Selain Lurah dalam struktur kepengurusan Kelurahan Cigugur terdapat beberapa perangkat lain yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi yang diatur dalam Peraturan Bupati Kuningan Nomor 62 Tahun 2008. Tugas dan fungsi dari perangkat kelurahan dapat diakses dalam lampiran di bawah ini :